Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran,
hak mengeluarkan pendapat
.
Contoh dari hak :
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
Contoh dari Kewajiban adalah:
- Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
- melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus
melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan
tertib,yang meliputi:
- Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
- Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
- Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
- Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
A. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
a. Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
- Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
- Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
b. Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
- Hak berserikat dan berkumpul.
- Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
- Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
B.. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
- Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
- Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
- Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
- Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
- Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
- Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
- Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
- Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
- Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara
tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”. Arti pesannya adalah:
- Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
- Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
C. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
- Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
D. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
- Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
- Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
- Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
- Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
- Arti pesannya adalah:
- Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
- Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
- Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
- Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
- Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Pengertian
tanggung jawab memang seringkali terasa sulit untuk menerangkannya
dengan tepat. Adakalanya tanggung jawab dikaitkan dengan keharusan untuk
berbuat sesuatu, atau kadang-kadang dihubungkan dengan kesedihan untuk
menerima konsekuensi dari suatu perbuatan. Banyaknya bentuk tanggung
jawab ini menyebabkan terasa sulit merumuskannya dalam bentuk kata-kata
yang sederhana dan mudah dimengerti. Tetapi kalau kita amati lebih jauh,
pengertian tanggung jawab selalu berkisar pada kesadaran untuk
melakukan, kesediaan untuk melakukan, dan kemampuan untuk melakukan.
Dalam
kebudayaan kita, umumnya "tanggung jawab" diartikan sebagai keharusan
untuk "menanggung" dan "menjawab" dalam pengertian lain yaitu suatu
keharusan untuk menanggung akibat yang ditimbulkan oleh perilaku
seseorang dalam rangka menjawab suatu persoalan.
Pada
umumnya banyak keluarga berharap dapat mengajarkan tanggung jawab dengan
memberikan tugas-tugas kecil kepada anak dalam kehidupan sehari-hari.
Dan sebagai orangtua tentunya kita pun berkeinginan untuk menanamkan
rasa tanggung jawab pada anak.
Tuntutan
yang teguh bahwa anak harus setia melakukan tugas-tugas kecil itu,
memang menimbulkan ketaatan. Namun demikian bersamaan dengan itu bisa
juga timbul suatu pengaruh yang tidak kita inginkan bagi pembentukan
watak anak, karena pada dasarnya rasa tanggung jawab bukanlah hal yang
dapat diletakkan pada seseorang dari luar, rasa tanggung jawab tumbuh
dari dalam, mendapatkan pengarahan dan pemupukan dari sistem nilai yang
kita dapati dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Rasa tanggung
jawab yang tidak bertumpuk pada nilai-nilai positif, adakalanya dapat
berubah menjadi sesuatu yang asosial.
Ada
beberapa cara yang dapat diterapkan untuk mendidik anak sejak usia dini
agar menjadi anak yang bertanggung jawab, sebagaimana Charles Schaeffer,
Ph.D. mengutip apa yang pernah dikemukakan oleh Dr. Carlotta De Lerma,
tentang prinsip-prinsip penting yang harus dilakukan untuk membantu anak
bertanggung jawab.
1. Memberi teladan yang baik.
Dalam
mengajarkan tanggung jawab kepada anak, akan lebih berhasil dengan
memberikan suatu teladan yang baik. Cara ini mengajarkan kepada anak
bukan saja apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara melakukannya,
akan tetapi juga bagaimana orangtua melakukan tugas semacam itu.
2. Tetap dalam pendirian dan teguh dalam prinsip.
Dalam hal
melakukan pekerjaan, orangtua harus melihat apakah anak melakukannya
dengan segenap hati dan tekun. Sangat penting bagi orangtua untuk
memberikan suatu perhatian pada tugas yang tengah dilakukan oleh si
anak. Janganlah sekali-kali kita menunjukkan secara langsung tentang
kesalahan-kesalahan anak, tetapi nyatakanlah bagaimana cara memperbaiki
kesalahan tersebut. Dengan demikian orantua tetap dalam pendirian, dan
teguh dalam prinsip untuk menanamkan rasa tanggung jawab kepada anaknya.
3. Memberi anjuran atau perintah hendaknya jelas dan terperinci.
Orangtua
dalam memberi perintah ataupun anjuran, hendaklah diucapkan atau
disampaikan dengan cukup jelas dan terperinci agar anak mengerti dalam
melakukan tugas yang dibebankan kepadanya.
4. Memberi ganjaran atas kesalahan.
Orangtua
hendaknya tetap memberi perhatian kepada setiap pekerjaan anak yang
telah dilakukannya sesuai dengan kemampuannya. Tidak patut mencela
pekerjaan anak yang tidak diselesaikannya. Kalau ternyata anak belum
dapat menyelesaikan pekerjaannya saat itu, anjurkanlah untuk dapat
melakukan atau melanjutkannya besok hari. Dengan memberikan suatu pujian
atau penghargaan, akan membuat anak tetap berkeinginan menyelesaikan
pekerjaan itu. Seringkali orangtua senang menjatuhkan suatu hukuman
kepada anak yang tidak berhasil menyelesaikan tugasnya. Andaikan
memungkinkan lebih baik memberikan ganjaran atas kesalahan dan tidak
semata-mata mempermasalahkannya.
5. Jangan terlalu banyak menuntut.
Orangtua
selayaknya tidak patut terlalu banyak menuntut dari anak, sehingga
dengan sewenang-wenang memberi tanggung jawab yang tidak sesuai dengan
kemampuannya. Berikanlah tanggung jawab itu setahap demi setahap, agar
si anak dapat menyanggupi dan menyenangi pekerjaan itu.
Suatu
kebiasaan yang keliru pada orangtua dalam hal mendidik anak, adalah
bahwa mereka seringkali sangat memperhatikan dan mengikuti emosinya
sendiri. Tetapi sebaliknya emosi anak-anak justru kurang diperhatikan.
Orangtua boleh saja marah kepada anak, akan tetapi jagalah supaya
kemarahan yang dinyatakan dalam tindakan seperti omelan dan hukuman itu
benar-benar tepat untuk perkembangan jiwa anak. Dengan perkataan lain,
marahlah pada saat si anak memang perlu dimarahi.
Anak-anak
yang sudah mampu berespon secara tepat, adalah anak yang sudah mampu
berfikir dalam mendahulukan kepentingan pribadi. Dan anak seperti ini
sudah tinggal selangkah lagi kepada pemilikan rasa tanggung jawab.
Pada
hakekatnya tanggung jawab itu tergantung kepada kemampuan, janganlah
lantas kita mengatakan bahwa anak yang berusia tujuh tahun itu tidak
mempunyai tanggung jawab, karena tidak menjaga adiknya secara baik,
sehingga si adik terjatuh dari atas tembok. Sesungguhnya anak yang baru
berusia tujuh tahun tidak akan mampu melakukan hal seperti itu. Jelaslah
bahwa beban tanggung jawab yang diserahkan pada seorang anak haruslah
disesuaikan dengan tingkat kematangan anak. Untuk itu dengan sendirinya
orangtua merasa perlu untuk lebih jauh mengenal tentang kemampuan
anaknya.
Dalam
memberikan anak suatu informasi tentang hal yang harus dilakukan dan
yang tidak boleh dilakukan adalah sangat penting. Tanpa pengetahuan ini
anak tidak bisa disalahkan bila ia tidak mau melakukan apa yang
seharusnya ia lakukan. Namun untuk sekedar memberitahu secara lisan,
seringkali tidak cukup. Orangtua juga harus bisa menjelaskan dengan
contoh bagaimana caranya melakukan hal tersebut, disamping harus
dijelaskan alasan-alasan mengapa hal itu harus dilakukan, atau tidak
boleh dilakukan.
Biasanya
kita cenderung untuk melihat rasa tanggung jawab dari segi- segi yang
konkrit, seperti: apakah tingkah lakunya sopan atau tidak; kamar anak
bersih atau tidak; apakah si anak sering terlambat datang ke sekolah
atau tidak; dan sebagainya.
Seorang
anak bisa saja berlaku sopan, datang ke sekolah tepat pada waktunya,
tetapi masih juga membuat keputusan-keputusan yang tidak
bertanggungjawab. Contoh seperti ini seringkali kita jumpai terutama
pada anak-anak yang selalu mendapatkan instruksi atau petunjuk dari
orangtua mengenai apa yang mesti mereka kerjakan, sehingga mereka kurang
mendapat kesempatan untuk mengadakan penilaian sendiri, mengambil
keputusan sendiri serta mengembangkan norma-norma yang ada dalam
dirinya.
Rasa
tanggung jawab sejati haruslah bersumber pada nilai-nilai asasi
kemanusiaan. Nilai-nilai tidak dapat diajarkan secara langsung.
Nilai-nilai dihirup oleh anak dan menjadi bagian dari dirinya hanya
melalui proses identifikasi, dengan pengertian lain, anak menyamakan
dirinya dengan orang yang ia cintai dan ia hormati serta berusaha meniru
mereka. Contoh hidup yang diberikan orangtua, akan menciptakan suasana
yang diperlukan untuk belajar bertanggung jawab. Pengalaman-pengalaman
konkrit tertentu memperkokoh pelajaran itu, sehingga menjadi bagian dari
watak dan kepribadian anak.
Jadi
jelaslah, bahwa masalah rasa tanggung jawab pada anak, akhirnya kembali
pada orangtuanya sendiri, atau dengan kata lain terpulang pada
nilai-nilai dalam diri orangtua, yaitu seperti tercermin dalam mengasuh
dan mendidik anak.
MACAM-MACAM TANGGUNG JAWAB
- Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang
untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengambangkan kepribadian
sebagai manusia prbadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah
kemanusiaan menganai dirinya sendiri menunrut sifat dasarnya manusia
adalah mahluk bermoral namun manusia juga seorang pribadi. Karena
merupakan seorang pribadi manusisa mempunyai pendapat sendiri, perasaan
sendiri angan angan sendiri sebagai perwujudan dari pendapat perasaan
dan angan angan masnusia berbuat dan bertindak.
Contoh :
Dina seorang pelajar, besok ia akan menghadapi ujian. Tapi dina sama
sekali tidak belajar. Sehingga saat ulangan berlangsung dina tidak dapat
menjawab soal-soal yang diberikan guru nya. jadi dina harus bertanggung
jawab terhadap dirinya sendiri karena tidak mau belajar saat ada ujian.
- Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
Keluarga merupakan Masyarakat kecil, keluarga terdiri dari suami-istri ,
ayah ibu dan anak anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota
keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada
keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkun nama baik keluarga tapi
ketangung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan pendidikan dan
kehidupan.
Contoh :
sebuah keluarga hidup dalam kemiskinana. Seorang ayah merasa sedih
karenan ke lima orang anak nya tidak mendapatkan kehidupan yang layak,
sehingga demi tanggung jawab nya terhadap keluarga maka seorang ayah ini
rela mencuri demi menghidupi keluarga nya.
- Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Pada
hakekatnya manusai tidak bisa hidup tanoa bantuan omanusia lain, sesua
dengan kedudukannya sebagai mahluk social. Karena membutuhkan manusia
lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut. Sehingga
mdengan demikian manusia disisni merupakan anggota masyarakat yang
tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat lain agat
dapat melangsungkan hidupnya dalam masyarakat tersebut. Wajarlah apabila
segala tingkat lkau dan perbuatannya harus dipertaggung jawabkan kepada
masyarakat.
Contoh :
Toni adalah seorang yang sangat pemalas. Suatu ketika diadakan gotong
royong dikampung nya, tetapi toni tidak mau berpatisipasi dalam kegiatan
itu sehingga ia mendapat teguran dari kepala desa. Setelah diberikan
pengertian, akhirnya toni mau ikut bergotong royong karena gotong royong
merupakan salah satu tanggung jawab nya terhadap masyarakat.
- Tanggung Jawab Terhadap Bangsa/Negeri
Bahwa
setiap manusia adalah warga Negara suatu Negara dalam berpikir, berbuat,
bertindak, ertingkah laku manusia terikat oleh norma norma atau ukuran
ukuran yang dibuat oleh Negara. Manusia tidak dapat berbuat semuanya
sendiri bila perbuatan manusia itu salah maka ia harus bertanggung jawab
kepada Negara.
Contoh :
Seseorang aparatur negara rela mengorbankan jiwa dan raga nya terhadap
bangsa nya karena merupakan tanggung jawabnya terhadap negara/bangsa.
- Tanggung Jawab Terhadap Tuhan
Tuhan
menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan
untuk mengisi kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab langsung
terhadap Tuhan. Sehingga dikatakan tindakan manusia tidak lpas daei
hukuman hukuman Tuhan. Yang diruangkan dalam berbagai kitab suco melalui
berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukuman hukuman tersebut akan
segera diperingatkan oleh Tuhan dan jika perungatan yang keraspun
manusia masih juga tidak menghiraikan maka Tuhan akan melakukan kutukan.
Sebab dengan mengabaikan perintah perintah Tuhan. Berarti menginggalkan
tanggung jawab yang seharusnya dilakukan terhadap Tuhan sebagai
penciptanya. Bahkan untuk memenuhi tanggungjawabnya manusia harus
berkorban.
Contoh :
setiap manusia wajib melaksanakan kewajiban nya mejalankan agama yang
dipercayai nya, karena itu merupakan tanggung jawab dirinya terhadap
Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar